Gorontalo – ligo.id – DPRD Provinsi Gorontalo setujui dua Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Gorontalo Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dua Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD provinsi Gorontalo ke-72, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Rusli Habibie dan dipimpin Ketua DPRD provinsi Gorontalo, Paris Jusuf. Senin (14/3/2022) di Aula DPRD provinsi Gorontalo.
Ranperda yang disetujui telah melalui tahapan pembahasan tingkat satu yang dimulai 24 Mei tahun 2021 kemarin dan selanjutnya, hasil persetujuan dua(2) buah ranperda ini diserahkan kepada Gubernur.
Bulan kemarin telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara Yuridis formal dan materil dari Kemendagru yang tertuang dalam surat Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI.
“Persetujuan atas dua buah ranperda ini telah melalui proses pembahasan oleh panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi serta kepala daerah yang mewakili,” kata Paris.
Kata Paris, Gubernur Gorontalo wajib menyampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari ke Kemendagri agar segera menerima nomor register Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua Deprov, Sofyan Puhi menyikapi ikhwal OPD baru yang sudah disesuaikan.
Menurutnya, jika ini merupakan kebutuhan semua serta diharapkan agar sejalan dengan percepatan dari program-program yang ada di provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah dengan OPD baru ini, ke depan akan kita sesuaikan, itu karena OPD baru adalah kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka percepatan program-program yang ada di provinsi Gorontalo,” pungkas Sofyan. #vv/fen
Komentar