DPR Sesalkan Kebijakan Pemerintah Soal Tak Beri Bansos pada Penolak Vaksin

Jakarta – ligo.id – Munculnya penolakan masyarakat terhadap vaksinasi membuat pemerintah mengancam tidak akan memberikan bantuan social pada masyarakat yang menolak vaksin.

Sontak hal tersebut membuat Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam tersebut.

ketentuan ini merupakan isi dari sanksi administratif yang termuat dalam Pasal 13A ayat 4 di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Pasal tersbut menjelaskan tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dengan adanya kebijkan yang diambil oleh penerintah membuat Mufida memandang bahwa pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin.

Pasalnya, tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

Ketimbang mengancam menunda atau mengehentikan penyaluran bantuan sosial lewat Perpres, pemerintah disarankan lebih mengutamakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut vaksin.

Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan,” kata Mufida.

Menurut Mufida wajar apabila kemudian masih banyak masyrakat menolak vaksin. Sebabnya, kata dia karena minimnya sosialisasi dan edukaai dari pemerintah. Sehingga sebagian besar daei mereka menolak lantaran khawatir dan takut dengan vaksin.

Karena itu menjadi penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar ke depan mereka dapat sukarela untuk divaksin. Tanpa merasa terpaksa karena adanya sanksi maupun denda akihat menolak. (#c)

Komentar