Berkat Laoli: Pergub No.19/2022 Dinilai Prematur dan Cenderung Diskriminatif, Harus Direvisi

Medan – ligo.id – Sikap tegas agar Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) nomor 19 Tahun 22 agar direvisi, juga datang dari anggota DPRD Sumut fraksi Nasdem Pdt Berkat Kurniawan Laoli.

Dirinya menilai Pergub tersebut sangat prematur dan cenderung diskriminatif, sehingga dapat berdampak kepada masyarakat secara luas.

“Sebaiknya Gubernur segera merevisi Pergub itu sebelum masyarakat menjadi salah paham,” katanya melalui pesan WA kepada wartawan. Senin (8/8/2022).

Pasalnya, sambung Berkat, isi dari Pergub tentang penerima bansos rumah ibadah, secara khusus pasal 7 menyebutkan rumah ibadah yang tidak memenuhi syarat menerima Bansos dari APBD Sumut yaitu Surau, Musholla dan Gereja Kharismatik.

Baca juga :  Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024

Menurut Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil Sumut VIII) se Kepulauan Nias ini, seharusnya sebelum Pergub tersebut diterbitkan, harus dipahami konsepnya.

Ia mencontohkan penyebutan Gereja Kharismatik, menurut Berkat Laoli di agama Kristen Protestan tidak ada Gereja Kharismatik.

Kata Kharismatik itu dalam kekristenan hanyalah penyebutan atau pemilahan tentang tata cara ibadah Sinode Gereja tertentu. Bukan Sinode atau organisasi yang diakui oleh Dirjend Bimas Kristen RI atau lembaga yang mempunyai badan hukum.

Seharusnya, lanjut anggota Komisi B ini, gubernur bertanya kepada Kepala Seksi (Kasi) urusan Bimas Kristen Kanwil Sumatera Utara tentang sebutan sebuah organisasi dan penyebutan Gereja Kharismatik dalam Kekristenan di Indonesia. Dengan meminta data Sinode Gereja yang sah dan di akui oleh pemerintah.

Baca juga :  Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024

“Bukan sebaliknya mengeluarkan Pergub yang cacat seperti ini,” ungkap Berkat Laoli.

Berkat Laoli juga mendorong Gubernur mengevaluasi Biro Hukum, Biro Kesra dan kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara karena dianggap telah memberikan data dan input yang diduga salah terkait Pergub 19 Tahun 2022 kepada gubernur sehingga gubernur menandatanganinya.

Akibat dari kesalahan mereka itu, proses pencairan dana bansos tertunda dan menciptakan potensi kericuhan ditengah-tengah umat beragama di Sumatera Utara.

Hal ini, pinta Berkat, seharusnya tidak ditoleransi oleh Gubernur, lebih lagi bahwa atas penerbitan Pergub 19 tahun 2022 ini  menganggu harmonisasi pemerintah dengan masyarakat dan DPRD Sumut sebagai lembaga representasi masyarakat Sumut,  terganggunya capaian serapan anggaran serta kesannya gubernur mencampuri urusan ibadah agama tertentu di Sumatera Utara.

Baca juga :  Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu 2024

“Saya sarankan, Gubernur sebaiknya segera merevisi pergub itu, sebelum masyarakat menjadi salah paham,” ketusnya.

Sebab kata Berkat Laoli lagi, dirinya banyak menerima laporan keresahan dari tokoh-tokoh dan pemuka agama akibat penerbitan Pergub 19 tahun 2022 tersebut. #sad/oya

Komentar