Gorontalo – ligo.id – Polemik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3/2021), yang lalu.
Banyak menuai tanggapan dari DPP dan DPD Partai demokrat se-indonesia termasuk yang ada di Gorontalo.
Keputusan penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum dinilai inkonstitusional atau tidak sah dimata hukum oleh pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo.
Menurut keterangan Erwin Ismail selaku ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Gorontalo, menegaskan bahwa kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah kepemimpinan yang sah dan diakui oleh Negara Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
“kami DPD partai demokrat yang sah, dibawah kepemimpinan AHY yang diakui republik indonesia sesuai SK kemenkumham, menolak keras hasil KLB di deli serdang karena tidak sesuai konstitusi dan aturan partai.” Tegas Erwin Ismail saat konferensi Pers di kantor DPD Partai. Kamis (11/3/2021).
Erwin menjelaskan bahwa dirinya berangkat ke Jakarta bersama 34 orang pimpinan DPD Partai Demokrat se-Indonesia untuk melakukan konsultasi dengan Ketua Umum yang sah yakni AHY.
Tak hanya itu, bahkan dirinya bersama 34 orang Pimpanan DPD tersebut mendampingi AHY untuk menyerahkan berkas ke Kemenkumham pada senin 8 maret yang lalu, berkas tersebut sebagai bukti Sah-nya kepengurusan Ketua Umum AHY.
“saya di panggil ke jakarta mewakili ketua pak gusnar ismail, untuk konsultasi dengan pimpinan pusat yang sah yaitu AHY, yang hadir mewakili 34 ketua DPD se-indonesia, kami hadir secara fisik,” jelas Erwin.
“kami bersama Ahy mendatangi kemenkumham senin tanggal 8, menyerahkan semua berkas kepengurusan yang sah partai demokrat dan kami 34 provinsi, kami menolak KLB abal-abal yang ada di deli serdang.” Tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin Berharap agar pihak Kemenkumham bersikap adil dan Netral dalam menjalankan tugasnya untuk menyikapi polemik yang ada di tubuh Partai Demokrat. (#r)
Komentar