Minahasa Selatan – ligo.id – Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Kaneyan, kabupaten Minahasa Selatan sebagai sarana tempat pertemuan yang diperuntukkan bagi warga desa kini mulai difungsikan untuk kegiatan masyarakat.
Masyarakat desa Kaneyan pun memanfaatkan aula BPU sebagai tempat pelaksanaan acara resepsi pernikahan salah satu warga desa Kaneyan.
Hukum Tua Desa Kaneyan, Etji R. L. Supit, M.Pd. yang memanfaatkan BPU tersebut merasa bahagia lantaran dapat menggelar acara resepsi pernikahan anaknya di fasilitas Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat di Desanya.
“Saya bersyukur karena anak kami telah dinikahkan dan diberkati di Gereja juga sudah tercatat dalam akte pernikahan catatan sipil.” ungkap Etji yang ditemui disela acara. Senin (28/06/2021).
Sebagai orang tua, Etji menitipkan harapan agar menjaga kebahagiaan rumah tangga anaknya yang telah resmi berkeluarga.
“Ini sudah jadi tanda bahagia kami sebagai orang tua selebihnya tinggal tergantung mereka untuk membawa kebahagian ke rumah tangga mereka yang baru,kalau kami sebagai orang tua hanya itu yg kami inginkan.” imbuhnya.

Sebelumnya, resepsi pernikahan antara Cornelius Sesa, SE. dan Frizilia Karamoy S.Pd, telah disahkan di Gereja GEMIM Jemaat Efrata Desa Kaneyan oleh Pdt Megawati Wentu-Rantung STH.
Tampak resepsi di aula BPU Desa Kaneyan itu berjalan dengan baik dan menjalankan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah Minahasa Selatan, yang selalu dihimbau Bupati Frangki D Wongkar dan Wabup Petra Rembang agar terhindar dari Covid-19.
Turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut, perangkat Desa Kaneyan, BPD, Majelis Gereja dan Tokoh Masyarakat serta keluarga. #stv/red
Komentar