LIGO.ID – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng dipimpin oleh AKBP P Sembiring dan Tim Opsnal Polres Pohuwato mengamankan 1 (satu) orang lelaki yang juga diduga merupakan bandar pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Pelaku berinisial H (38) warga Sulawesi Tengah itu ditangkap di Jalan Saroja, Kelurahan Bukuri, Kecamatan Ulujadi Kota palu pada Kamis 23 Januari 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa pada Kamis, 16 Januari 2020.
“Mendapat informasi bahwa H berada di rumahnya, maka anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Satresnarkoba Pohuwato langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan H,” ujar AKP Leonardo dalam keterangannya.
Pelaku kemudian menggeledah rumah H dan didapati barang bukti 3 bungkus besar yang diduga pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang berjumlah 3.000 butir dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.
“Adapun tindakan yang telah dilakukan ialah membawa terduga dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dan kemudian membawa terduga ke RS Bhayangkara Polda Sulteng untuk dilakukan tes urin,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Komentar