LIGO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peralihan status Panwaslu ke Bawaslu membawa angin segar bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada.
Dengan putusan tersebut, memberikan kepastian hukum terhadap Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Pilkada 2020.
“Putusan tersebut sangatlah penting untuk dijadikan dasar dan memiliki peran yang signifikan,” kata Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabgor, Fadjri Arsyad dalam keterangannya, Minggu (2/2).
Selain itu, dirinya juga menjelaskan jika mengacu Undang-undang Pilkada maka Lembaga Panwaslu kabupaten/kota bersifat ad hoc, namun di sisi lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota yang sifatnya menjadi permanen.
“Sehingganya putusan MK tersebut telah memberikan penegasan bahwa bawaslu kabupaten/kota sudah bersifat permanen, tidak lagi bersifat ad hock atau sementara,” ujarnya.
Dengan putusan MK ini tegas bahwa pengawas di kabupaten/kota adalah Bawaslu, kewenangan pengawasannya jelas, serta putusan ini memperkuat kedudukan hukum dan legal standing Pengawas Pemilu dalam melakukan tugas-tugas pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. (arl/ggf)
Komentar