Bawaslu Kabgor: Masa Tenang, APK Harus Diturunkan

Limboto – ligo.id – Masuki masa tenang Pilkada 2020, Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo wajib ditertibkan.

Minggu (6/12/2020) dini hari, Tim tugas penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) melakukan tugasnya untuk menertibkan APK Paslon.

“Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo pun akan mengerahkan mengerahkan personel untuk mengawasi serta turut dalam penertiban dan pembersihan APK tersebut.” kata Alexander Kaaba.

Meski tugas untuk melakukan penertiban dan pembersihan APK itu menjadi tugas dari KPU, kata Alexander, Bawaslu juga akan turut membantu KPU, dan akan melibatkan Pengawas dan dari pihak Polri dan TNI.

“Penertiban dan pembersihan APK menjadi tugasnya KPU Kabupaten Gorontalo, akan tetapi kami akan mengerahkan personel jajaran pengawas pemilahan. Baik tingkat Kabupaten, Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa hingga Pengawas TPS. Juga ada pihak keamanan yang dilibatkan.” jelas Alexander Kaaba. Jumat (4/12/2020).

Alexander menyatakan, tim tugas sudah harus bergerak menurunkan APK tepat memasuki masa tenang.

“Minggu dini hari sudah memasuki masa tenang, jadi pukul 00.01 WITA, maka semua APK sudah harus diturunkan.” tegasnya.

“Terhadap penertiban dan pembersihan APK ini, pihaknya berharap ada partisipasi atau inisiasi dari tim sukses dan relawan dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK secara mandiri.” kata Alexander Kaaba. (#d)

Komentar