Gorontalo – ligo.id – Bupati Gorut, Indra Yasin menegaskan dirinya akan segera menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai perintah Mendagri.
“Terkait izin mendirikan bangunan, penjelasan dari Mendagri tadi yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mendagri menyampaikan untuk mempercepat hal tersebut,” ungkap Indra.
Kata Bupati, tujuan PBG agar nantinya ketika pemerintah melaksanakan proyek atau pembangunan di lapangan tidak terkendala pada perizinan yang dimaksud.
“Beliau menyampaikan percepat itu, agar ketika melakukan proyek di lapangan izin harus ada,” tegasnya.
Pemda sendiri kata Indra telah membahas itu dan telah ada di bagian hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR), sudah bahas dua kali.
“Dan tentunya kami berharap agar hasilnya segera dimasukan dan diusulkan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan, sehingga ketika pelaksanaan pekerjaan atau proyek di lapangan tidak mengalami hambatan,” kata Indra.
Untuk regulasi sendiri kata Indra, secara khusus dirinya telah mendorong dan meminta dipercepat dan kalau tidak salah sudah ada 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif yang telah selesai
“Dan itu segera dimasukan agar segera dibahas dan disahkan tahun ini, karena sudah mendesak untuk digunakan sebelum pekerjaan tahun ini dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk anggaran tahun ini juga kata Indra, kabupaten Gorut cukup besar baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun pinjaman Dana PEN.
“Sehingga jalan dari pontolo sampai moluo dan juga jalan-jalan sentra industri yang ada di desa-desa segera terbangun dan masyarakat segera merasakan dampaknya,” tandasnya. #fen/rd
Komentar