Pemda Gorut Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman

Gorontalo – ligo.id – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masuk dalam zona hijau penilaian Ombudsman dalam hal pelayanan publik. Penilaian itu berdasarkan 10 variabel penilaian pada Undang-Undang 25/2009.

“Memang ada perkembangan yang belakangan terkait poin tengang Website, itu yang menjadi penting untuk mengikuti perkembagan terbaru, tetapi basis atau payung hukum penilaian ini adalah UU 25 tahun 2009,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode.

Untuk tahun tahun 2021 ini, yang terkait dengan internet, seperti website dan lain sebagainya, itu sangat mempengaruhi secara signifikan didalam total penilaian, mudah mudahan kita akan terus benahi website kita ini.

“Semua proses dan mekanisme termasuk metodelogi penilaian sama, jadi mengacu dengan undang undang 25 tidak ada yang dibedakan untuk Gorontalo Utara atau selain itu termasuk di provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak melihat dari kabupaten/kota, yang saya sampaikan tadi itu adalah pada level provinsi, apa yang mau di ambilkan pelajaran dari situ adalah maladministrasi yang terjadi itu sering kali disebabkan oleh karena kwalitas sumber daya manusia.

“Kualitas yang dimaksud adalah integritas. Jadi penyimpangan prosedur, tidak melayani, penundaan berlarut, semua itu terkait langsung dengan SDM pelaksana maupun penyelenggaraan layanan” tegasnya.

Untuk penilaian kata Alim itu dilakukan setiap tahun dan sudah 5 tahun kebelakang laksanakan, kecuali untuk 2020 ada jedah karena adanya pandemic Covid-19. #fen/rd

Komentar