Medan – ligo.id – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui tim subdit I/Indag Dit Reskrimsus bersama Satgas Pangan menemukan gudang penyimpanan komoditas bahan pokok minyak goreng kemasan yang jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.
Gudang penyimpanan komoditas minyak goreng kemasan itu ditemukan pada Jumat (18/2) kemarin.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi www.ligo.id, pada Sabtu (19/2/2022) sore
Jhon membenarkan, tim subdit I/Indag dit reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya.
“Gudang yang kita datangi meliputi, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang,” tambahnya
John menuturkan, pada saat pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya
Jhon mengatakan, pada Senin (21/2/2022) mendatang, penyidik akan memanggil pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, kita akan panggil pemilik gudangnya untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya, jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegasnya
John mengaku bahwa, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
John menekankan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya. #sdr/fen
Komentar