Gorontalo – ligo.id – Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara dijelaskan Direktur Lalu lintas (Dirlantas), Kombes Pol. Arief Budiman, SH., SIK.
Kata Arief, postingan tersebut hanyalah berupa imbauan kepada masyarakat, guna meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
“Jadi, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ucapnya. Senin (20/6/2022)
Arief menegaskan, imbauan Kakorlantas itu semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.
Bahkan kata Dirlantas Polda Gorontalo itu, polisi lalu lintas memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Kendati begitu, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran, dan Polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tegas Arief. #pr/rd
Komentar