Bone Bolango – ligo.id – Hasil pilkada kabupaten Bone Bolango yang masih berperkara di Mahkamah Konstitusi mengharuskan ada kelanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah.
Untuk itu, DPRD Bone Bolango mengambil keputusan melalui sidang Paripurna menyampaikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sesuai dengan perundang-undangan.
“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi finalnya itu pada bulan Maret sehingga ada jeda waktu kemudian transisi itu yang di minta oleh Kemendagri bahwa kalau daerah-daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi maka Pelaksana Tugas itu di tunjuk langsung Sekretaris Daerah,” kata Azan Piola, Wakil Ketua I DPRD. Senin (8/2/2021)
Ia menyebut, Dewan Bone Bolango telah merekomendasikan nama Plt Bupati kepada Gubernur yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
“Ini berkaitan dengan pergantian kepemimpinan yang akan terjadi, mengingat juga Bone Bolango masih berperkara sampai di tingkat majelis hukum.” jelasnya.
“Bagi daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi karena rentang waktunya agak panjang mungkin 1 atau 2 bulan maka di minta kepada Gubernur untuk menunjuk Pelaksana Tugas Bupati itu di SK kan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Ia meminta semua pihak menunggu sampai ada hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, sembari mempercepat keberlanjutan kepemimpinan di pemda Bone Bolango.
“Pastinya bahwa Bone Bolango karena berperkara kemudian sudah bisa di pastikan akan ada pelaksana tugas yang akan di tunjuk oleh Gubernur dan kita menunggu saja tanggal 17 itu,” imbuhnya. #dan/efd
Komentar