Jokowi Minta Buatkan Pedoman Interprestasi UU ITE pada Polri

Jakarta – ligo.id – Presiden Jokowi memita kepada Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Polri Jenderal Polisi beserta seluruh jajara Korps Bhayangkara, untuk dapat berhati-hati dan leibh selektif lagi dalam menangani laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Presiden meminta pada jajaran Polri untuk dapat menerjamahan dengan penuh hati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Saya minta kepada Kapolri, jajarannya lebih selektif, untuk lebih selektif, dalam menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” kata Presiden Jokowi, Senin (15/2/2021) malam.

“Di buatkan pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden Jokowi

Dalam kesempatan ini Presiden juga meminta kepada Kapolri untuk lebih meningkatkan pengawasan, agar penerapan UU ITE konsisten, akuntabel, dan memberikan rasa adil untuk masyarakat.

Presiden menyampaikan bahwa, belakangan ini sangat banyak masyarakat yang membuat laporan yang dilatarbelakangi UU ITE sebagai rujukan hukum.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Kepala Negara mengingatkan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Maka dari itu, penerapan terhadap UU ITE tersebut jangan sampai malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. (#c)

Baca Juga di : Soal UU ITE, Jokowi Minta Polri Selektif Terima Laporan

Komentar