Yokyakarta – ligo.id – ARDY atau yang dikenal dengan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta telah melaporkan Gubenur Yokyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada Ombudsman Republik Indonesia atau ORI.
Kepala Daerah Yokyakarta ini dilaporkan karena menetapkan larangan berdemonstrasi di sejumlah titik di Kota Gudeg itu tanpa melakukan konsultasi publik.
ARDY menilai adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, yang tidak melibatkan publik.
Juru bicara Ardy, Yogi Zul Fadhli, mendesak Ombudsman menindaklanjuti laporan mereka, sesuai tugas dan wewenang lembaga ini yang diatur undang-undang.
“Sesuai dengan undang-undang, ada banyak hal bisa dilakukan, misalya melakukan investigasi kemudian Ombudsman juga bisa memberikan rekomendasi dan saran kepada kepala daerah. Banyak kewenangan dan tugas yang bisa dilakukan Ombudsman terkait laporan masyarakat soal maladministrasi,” ujar Yogi. Jumat (29/01/21)
Pergub yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021 itu menetapkan. lima kawasan yang dikecualikan sebagai lokasi demonstrasi, yaitu Istana Negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, kawasan Kotagede, dan kawasan Malioboro.
Jika ada demo pun, hanya bisa digelar setidaknya 500 meter dari pagar terluar kawasan itu.
Bagi para aktivis, penutupan sejumlah kawasan sebagai arena demonstrasi itu bagai kabar buruk karena tempat untuk menyuarakan pendapat di kota itu main terbatas.
ARDY juga akan membuat laporan ke Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM, terutama hak berpendapat. (#c)
Komentar