Limboto – ligo.id – Demi perbaikan kualitas pengawasan untuk pilkada 2020, Bawaslu membutuhkan saran atau masukkan karena tahapan kampanye Pilkada yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid.
“Bawaslu membutuhkan saran atau masukkan dari para pihak, kampanye ini yang di tengah pandemi memang masih menyisahkan beberapa problem di lapangan. Butuh satu pemahaman kesamaan persepsi terkait teknis di lapangan, ada KPU yang mengatur teknisnya ada kami yang mengawasi.” kata Wahyudin dihadapan Perwakilan Ormas, Mahasiswa, Pemuda dan Media serta Liaison Officer (LO) pasangan Calon. Sabtu (24/10/2020)
Ada ketentuan-ketentuan khusus yang membatasi terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye di tengah pandemi yang berbeda dengan tahapan kampanye berlangsung dalam kondisi normal.
Saat ini sudah masuk tahapannya dan saya kira kalau tahapan kampanye berlangsung dalam kondisi normal tentunya itu sudah menjadi hal yang biasa. Karena ini memang dilaksanakan ditengah pandemi,
“Tentu ada ketentuan-ketentuan khusus yang membatasi terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye, sehingganya penting untuk kita menyamakan persepsi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili.
“Terkait teknis penyelenggaraan kampanye di masa pandemi kemudian untuk dana kampanye, kami akan berkolaborasi dengan KPU.” jelasnya.
Dirinya berharap pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang yang tinggal tersisa beberapa bulan, segala persoalan teknis sudah terselesaikan.
“Terkait persoalan baliho, bahan kampanye, alat peraga kampanye itu masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan ke kami. begitupun kegiatan-kegiatan pemerintah daerah yang terus dikoordinasikan dengan kami.” kata Wahyudin.
Wahyudin Akili mengingatkan, pentingnya peran masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam mensuksekan Pikada 2020 di Kabupaten Gorontalo.
“Bawaslu bersama rakyat mengawasi pemilu itu pesan yang disampaikan oleh Bawaslu. yuk, sama-sama kita awasi seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, bukan hanya tahapannya saja termasuk kami penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, ada lembaga peradilan khusus etik para penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).” tutupnya. (#s)
Komentar