Gorontalo – ligo.id – Bawaslu Kabupaten Gorontalo ingatkan agar Kepala Daerah (ASN) termasuk personel TNI dan Polri untuk menjaga netralitas serta tidak melakukan kegiatan yang mendukung maupun kebijakan memihak pada pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahydin M. Akili, SE. mengingatkan ha-hal yang berkenaan dengan netralitas Pejabat Daerah, ASN, maupun TNI dan Polri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Dimana dalam pasal 71 ayat 1, disebutkan para pejabat baik ASN, TNI/POLRI dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Wahyudin menambahkan larangan rotasi mutasi ASN tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Di dalam ayat dua berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan”
Dalam proses pengawasan tahapan Pilkada 2020, kemudian ditemukan atau laporan terhadap adanya indikasi pelanggaran, akan tetapi pada pemenuhan sarat formil dan unsur materiil, misalnya dalam UU 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi, maka Bawaslu dapat menggunakan UU lainnya, sebagai dasar penanganan pelanggaran. Tuturnya elalalui Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Komentar