Perbup Rokok, cara Pemda Kabgor atur Perokok Aktif

LIGO.ID – Upaya penegakan Peraturan Daerah (perda) tentang Rokok, Pemkab Gorontalo akan buat Perbub dan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan Sweeping pada Perokok Aktif yang Merokok sembarangan di Tempat Bebas Asap Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Roni Sampir mengatakan, Satgas yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian tersebut, akan melakukan Sweeping di tempat-tempat tertentu sehingga tempat tersebut Bebas dari Asap Rokok.

“Dan untuk mengoptimalkan Perbup Rokok ini, Kami akan bentuk Satgas yang terdiri dari, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP dan sektor lain, dalam rangka penegakkan Perda Rokok ini, dan mereka melakukan Sweeping Rokok di tempat tertentu, misalnya di tempat umum, Angkutan Umum, dan langsung akan ditindak,” tutur Roni sampir.

“Tetapi nanti akan dibuatkan tempat khusus untuk para Perokok ini, termasuk juga Vape karena itu Rokok juga, untuk Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas, itu tidak ada Kawasan untuk Perokok.” lanjut Roni saat diwawancarai di tempat pelaksanaan kegiatan Hari Kesehatan Nasional. Limboto (09/12).

Menurutnya, Perbup tersebut untuk langkah awal dalam mengurangi tingkat Perokok Aktif khususnya di Kabupaten Gorontalo, sehingga lama-kelamaan mereka akan berhenti merokok karena terbatasnya sarana untuk para Perokok.

“Untuk Perbup Merokok itu, untuk langkah pertamanya bukan untuk menghentikan mereka merokok walaupun langkah akhirnya menghentikan mereka Merokok, tetapi untuk mengatur agar mereka tidak merokok sembarangan” jelas Kadis Kesehatan.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo mengganggap bahwa Pembuatan Perbup tersebut untuk mengoptimalkan Perda Rokok yang sudah terbit serta langkah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Kalau untuk Perda Merokok memang sudah keluar, tetapi untuk implementasinya, Kami akan lebih meningkatkan lagi dan lebih disosialisasikan kepada masyarakat dengan akan dibentuknya Perbup.” ucap Nelson saat ditemui di kegiatan Hari Kesehatan Nasional Limboto. (ed/pb)

Komentar