Anggaran Pilkada Kabgor Tahap Pertama Dicairkan

KABGOR (LIGO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Jum’at (04/10) cairkan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, Tahap Pertama kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Anggaran Pilkada yang dicairkan langsung ke Rekening itu, masing-masing 500 Juta Rupiah untuk Bawaslu dan 750 Juta Rupiah untuk KPU.

Sebelumnya, Kamis (03/10), di Ruang Kerja Bupati Gorontalo, Bupati Nelson lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian itu diungkapkan, Dana Pilkada untuk Bawaslu total Rp. 12.681.164.000 dan KPU Rp. 32.150.000.000. yang akan dicairkan secara bertahap.

Dana Hibah yang diberikan tersebut diharapkan menunjang kerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pesta Demokrasi di Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 mendatang.

Bupati Nelson juga berharap Koordinasi antara Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu terus dilakukan.

“Kalau ada Komunikasi terus maka semuanya akan berjalan dengan baik, lancar dan sukses. Hal ini sesuai pengalaman pada Pemilihan Pilpres dan Caleg berjalan baik dan sukses,” ungkap Nelson.

Meskipun jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo lebih banyak dibanding daerah lainnya di Provinsi Gorontalo Jumlah TPS Banyak, tapi Nelson akui tidak ada hal krusial terjadi selama proses Pesta Demokrasi pada Pilpres dan Pileg yang telah usai.

Ihwal Dana Hibah tersebut, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu mengatakan Dana tersebut sudah cukup untuk Penyelenggaraan seluruh Tahapan Pilkada Tahun 2020. Sebelumnya kata Rasid pihaknya mengusulkan 40 Miliar Rupiah tetapi setelah dilakukan Rapat berulang kali dengan TAPD, sehingga disepakati Dana Hibah 32 Milyar 150 juta Rupiah.

Anggaran 40 Milyar Rupiah yang telah diusulkan itu terang Rasid juga termasuk Anggaran yang disiapkan apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang. Namun berdasarkan Surat KPU No. 1312, Pemungutan Suara Ulang kata Rasid telah dihilangkan.

“Nanti ketika akan terjadi Pemungutan Suara Ulang. Jadi Penurunan cukup drastis karena itu cukup besar untuk Honor dan Pengadaan Logistiknya,” ungkap Rasid.

Sementara Ketua Bawaslu Wahyudin M. Akili ihwal Dana Hibah tersebut mengungkapkan sebelumnya pihaknya bermohon 16 Milyar Rupiah, namun yang disetujui 12 Milyar Rupiah.

“Kita sudah melakukan Rasionalisasi sebanyak 3 Kali, sehingga bagi Kami proses Rasionalisasi ini Kita lakukan bersama dan komprehensif bersama Pemerintah Daerah dan Banggar. Jadi Dana yang disepakati saat ini yang menjadi Keputusan Bersama, InsyaAllah Kami sudah jamin untuk Pengawasan seluruh Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 nanti,”  terang Wahyudin. (*B02).

Komentar