6 Tersangka Ditetapkan Atas Tragedi Kanjuruhan

Malang – ligo.id – Penyidik telah menetapkan enam tersangka dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka dalam perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang pada akhir pekan lalu, kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis malam.

“Tersangka adalah Ahmad Hadian Lukita (direktur utama PT Liga Indonesia Baru), Abdul Haris (panitia pelaksana Arema), Suko Sutrisno (petugas keamanan Arema), Komisaris Wahyu Setyo Pranoto (kepala bagian operasional Polres Malang), Ajun Komisaris Hasdarmawan (deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim) dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi (kepala satuan Samapta Polres Malang)” kata Listyo.

“Berdasar gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, ditetapkan enam tersangka” kata Listyo.

Menurut saksi mata, kerusuhan berawal dari tembakan gas air mata polisi untuk membubarkan pendukung tim tuan rumah, Arema FC, yang turun memenuhi lapangan sepak bola setelah kalah 2-3 dari musuh bebuyutannya, Persebaya Surabaya.

“Listyo mengatakan investigator telah memeriksa 48 saksi, termasuk 26 anggota Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan petugas keamanan pintu dan enam saksi pertandingan” kata Listyo di Markas Kepolisian Resor Malang Kota.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Lukita diduga tidak memverifikasi stadion Kanjuruhan yang digunakan kompetisi dan menggunakan hasil pemeriksaan keamanan dua tahun lalu.

Dia juga dituduh mengabaikan permintaan polisi yang meminta pertandingan dialihkan ke pukul 15.30 WIB karena pertimbangan keamanan. Ketua Tim Komisi Disiplin PSSI dalam konferensi pers beberapa hari lalu mengatakan pertandingan itu diselenggarakan pada malam hari karena permintaan pihak sponsor dan sudah disepakati.

Abdul Haris diduga tidak membuat dokumen dan panduan keselamatan dan keamanan serta membiarkan penonton melebihi daya tampung stadion yaitu 38.000. Panitia menjual tiket sejumlah 42.000. Suko dianggap lalai karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko dan memerintahkan penjaga meninggalkan pintu keluar saat terjadi insiden.

Setyo dituduh tidak mencegah personil menggunakan gas air mata meski dianggap mengetahui soal larangan FIFA tentang penggunaannya di stadion.

Sementara dua polisi lainnya dituduh memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. #

Komentar