LIGO.ID – Polda Gorontalo amankan 25 Motor Modifikasi di 19 SPBU yang ada di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo yang akan digunakan untuk mengisi BBM Premium.
Kabag Kerjasama Roops Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir menerangkan, Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kerjasama Polda Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pengawasan terhadap SPBU yang ada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
“Dalam Pengawasan tersebut kami menemukan 25 Unit Motor yang sudah dimodifikasi dan spesifikasinya tidak sesuai dengan Standar Pabrikan yang volume tangkinya di rubah menjadi lebih besar,” kata AKBP Beni Mutahir, Jumat (13/12) di Polda Gorontalo.
Ia juga menerangkan dari 25 Motor yang diamankan ini ada yang masih sementara dilakukan Pembinaan.
“Jadi ada yang sudah dirubah kembali ke standar pabrikan oleh pemilik dengan menyerahkan surat-suratnya, setelah itu dikembalikan dan ada juga yang tidak termodifikasi tapi tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucap AKBP Beni Mutahir.
Kendaraan ini diamankan pada saat melakukan Antrian untuk mengisi BBM Premium yang akan di jual kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Provinsi Gorontalo, Safrano Ishak menerangkan, untuk pengakam aturan Kota dari sisi Perniagaan karena untuk BBM ini Penjualan Terakhir ada di SPBU bukan Depot (eceran dijalan) atau Pertamini.
“Untuk menjual BBM itu harus mempunyai Izin sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang Izin Perniagaan, Izin Penyimpanan dan Izin Transportasi dan itu tiga-tiga tidak ada di Depot (eceran dijalan),” tegas Safrano Ishak.
Terkait penindakannya akan dibicarakan lagi karena harus terkoordinasi dengan Dinas lainnya seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Untuk penutupan depot-depot (eceran dijalan) kita akan tetap sosialisasikan dulu ke masyarakat,” tutupnya. (arl /pb)
Komentar