LIGO.ID – Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dalam mengawal Pilkada Serentak 2020,
Tentu harapan kita bersama bagaimana mewujudkan Pilkada Kabupaten Gorontalo yang bermartabat, berintegritas atau pilkada halal. Sengitnya kompetisi Pilkada di tengah pandemi menjadikan politik uang dianggap wajar dan mempertaruhkan martabat ASN untuk kepentingan jabatan. Sehingganya Netralitas ASN dan Politik Uang masih berpotensi mendominasi Kecurangan Pilkada Ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE. saat menjadi narasumber pada Dialog Publik, Warung Kopi Pinogu, Limboto, 31/08/2020.
Wahyudin menerangkan “Pengawas pemilu diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan tiga hal, yang pertama pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada mulai dari persiapan pelaksanaan tahapan, pengawasan pemutakhiran daftar pemilih hingga pemungutan dan penghitungan suara nanti”
Kerawanan Pilkada dalan konteks Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi masih menjadi potret pelanggaran pada pilkada 2020 ini. Ada dua hal yang menjadi motif oknum PNS atau ASN untuk tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada yang pertama adalah cenderung ingin memperoleh jabatan dan yang ke dua untuk mempertahankan jabatan.hanya dua hal itu. ungkapnya
Wahyudin menerangkan ” Untuk oknum ASN yang saat ini tidak menduduki jabatan tertentu, caranya dia memperoleh jabatan secara instan dengan mendukung salah satu pasangan calon dan yang kedua kalau dia mempunyai jabatan maka untuk mempertahankan jabatannya dengan mendukung salah satu pasangan calon tertentu. untungnya kalau pasangan calon itu menang. Hal ini merupakan gambaran ketika kami melakukan proses penanganan pelanggaran sampai dengan penyerahan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karenanya Bawaslu terus berupaya melakukan pencegahan. ujarnya
Wahyudin menerangkan “bahkan Ada fenomena yang terjadi didaerah lain, dokumen sanksi yang dikeluarkan oleh KASN justru bukti atau tiket untuk menunjukan bahwa Dia (ASN) komitmennya mendukung calon tertentu. inilah realitas yang ada. Idealnya adalah seorang ASN harus patuh dengan peraturan perundang-undangan baik itu Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53.
Pada dialog bertemakan Pilkada Kabupaten Gorontalo Bermartabat, Antara Idealis dan Realitas. Ketua Bawaslu Wahyudin Akili menuturkan untuk mewujudkan Pilkada Kabupaten Gorontalo Bermartabat tergantung dari konsistensi dan komitmen semua pihak temasuk kami penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
Lebih lanjut Tugas Kedua Bawaslu adalah melakukan proses Pencegahan. Untuk mencegah adanya ASN yang tidak netral, pada beberapa kesempatan kami sudah menyapaikan secara tertulis maupun lisan kepada Pemerintah Daerah. Mari bersama menjaga marwah pesta Demokrasi Pilkada ini, dengan menjaga harkat dan martabat ASN untuk tidak digiring pada kepentingan tertentu. jelasnya
Wahyudin Akili menerangkan “Selain Kerawanan netralitas ASN. Poltik Uang termasuk kategori kerawanan yang cukup tinggi. Ada beberapa hal yang menyebabkan praktek ini terjadi. yang pertama ada oknum masyarakat memandang politik uang ini adalah rezeki, yang kedua mereka menerima serang fajar sebagai konpensasi karena pada hari pemungutan suara mereka tidak bekerja dan alasan terakhir menerima politik uang adalah wajar karena menambah pendapatan. inilah beberapa persepsi masyarakat yang memandang transaksi politik uang menjelang pemungutan suara.
Tugas ketiga pengawas pemilihan adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan,ketika semua langkah pencegahan telah dilakukan maksimal maka tidak ada alasan lain untuk tidak melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang mencederai suksenya tahapan Pilkada kami butuh dukungan masyarakat. salah satu program yang terus digalakkan adalah program pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan upaya kami meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik. tutup Wahyudin M. Akili. (#c)
Komentar