Tiga Jenis Pajak yang Dibebaskan Pemda Kabgor Selama Pencegahan Covid-19

LIGO.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, memberikan  Pembebasan Pajak dan Retribusi  Daerah bagi usaha yang mengalami dampak ekonomi akibat Covid-19.

Menurut Zulkifli selaku Kepala sub bidang Pajak Daerah kabupaten Gorontalo, hal tersebut berdasarkan edaran Bupati, untuk memberikan Keringanan atau Pembebasan Pajak bagi Hotel, Tempat Hiburan dan Restoran untuk 3 bulan.

“Jadi ini sesuai edaran Bupati tentang, Pembebasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah dalam rangka, penanganan Penyebaran Covid-19 di kabupaten Gorontalo, di dalamnya ada tiga jenis Pembebasan Pajak, yaitu Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran, untuk 3 bulan, dari bulan April sampai bulan Juni.” jelas Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya. Limboto, Kamis (23/04).

Zulkifli menambahkan, hal itu sebagai upaya pemerintah untuk mendukung Social Distancing, sehingga Pasar juga dibebaskan untuk Retribusi Daerah.

“Dan untuk retribusi, itu pelayanan pasar, dibebaskan untuk retribusi, ini sebagai upaya mendukung sosial Distancing di pasar. Sehingga Pemerintah bisa mengatur waktunya.” lanjutnya.

Aturan tersebut telah disosialisasikan melalui surat dan media sosial, sampai ke desa-desa, untuk ditindaklanjuti. (ed/s)

Komentar