Minahasa Selatan – ligo.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Minsel, Stefanus Lumowa buka suara terkait rotasi jabatan yang akan dilakukan Bupati FDW dan Wabup PYR di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan.
Ia meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar memperhatikan mekanisme dan aturan terkait pergantian pejabat Eselon II, III dan IV sesuai aturan dan kelayakan dan memenuhi persyaratan serta aturan yang ada.
“Selaku pimpinan DPC PDIP Minahasa Selatan sekaligus pengusung FDW-PYR, saya hanya menyerahkan semuanya kepada Bupati dan Wakil Bupati. Apapun kebijakan yang sudah diatur akan didukung sepenuhnya,” ucap Lumowa. Selasa (24/8/2021)
Stefanus Lumowa mengingatkan, seluruh kader partai dari tingkat kabupaten sampai ke desa agar tidak masuk ataupun mencoba mengintervensi keputusan Bupati dan Wakil Bupati soal rotasi jabatan.
“Dalam hal ini internal partai tidak boleh masuk ke ranah pemerintahan, karena itu adalah hak prerogratif dari Bupati terpilih. Jika ada oknum kader partai maupun dari fraksi mengiming-imingkan jabatan untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan pribadi akan diberikan sanksi berat terhadap oknum tersebut” tegasnya.
”Termasuk saya sebagai ketua bila ditemukan melakukan hal tersebut sesuai AD/ART partai akan memberikan sanksinya saya di pecat dari partai dan akan diberhentikan sebagai anggota dewan (PAW),” tandas Lumowa mencontohkan.
Penyataan yang cukup keras dan tegas dari Ketua DPC PDI-P Minsel itu, Ia berharap bisa jadi contoh bagi birokrasi pemerintah minsel untuk tidak melakukan hal yang sama dalam menawarkan jual beli jabatan. #stv/ef
Komentar