Polres Karawang menetapkan sopir perusahaan otobus (PO) Bhineka berinisial DA sebagai tersangka kecelakaan tunggal di Tol Jakarta-Cikampek di Kilometer 41. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 penumpang tewas dan empat korban luka berat, serta 13 korban luka ringan.
Kanitlaka Polres Karawang, IPDA Bambang mengatakan sopir bus PO Bhineka mengendarai kendaraan dengan sangat kencang dengan kecepatan 120 km/jam,” kata IPDA Bambang, Rabu (3/1/2024).
Tersangka DA dikenakan Pasal 310 ayat (4) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Sopir mengendarai bus mengakibatkan kecelakaan hingga adanya sejumlah korban meninggal dunia,” kata Bambang.
Bus PO Bhineka dengan nomor polisi E 7760 AA mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek dari arah Jakarta menuju Cirebon, Jawa Barat, tepatnya di ruas tol Kilometer 41. Bus diduga mengalami kecelakaan tunggal dan langsung terbalik.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto mengatakan terkait kecelakaan yang melibatkan kendaraan dari Lebak Bulus, Jakarta mengarah ke Cirebon rencananya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Adapun korban meninggal dunia sudah kami pulangkan begitu juga korban luka berat dan luka ringan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kendaraan terkait penyebab kecelakaan bus tersebut,” kata Wirdhanto saat berada di Rumah Sakit Rosella, Senin (1/1/2023).
Selain olah TKP, petugas kepolisian juga akan melakukan tes urine untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan. “Apakah selain dari faktor kesalahan manusia, atau kondisi lalu lintas di jalan, apakah licin atau tidak, karena kondisinya pada Minggu sore dalam kondisi habis diguyur hujan,” pungkasnya.
Komentar