Soal Pemberhentian Risman Taha, Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum Pemprov

LIGO.id – Menindaklanjuti edaran Surat Keputusan Gubernur mengenai Pemberhentian Anggota DPRD Kota Gorontalo Masa Jabatan 2019-2024, Pemerintah Provinsi Gorontalo adakan Konferensi Pers guna menjelaskan secara resmi terkait SK Pemberhentian tersebut yang sudah sesuai Mekanisme Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan Proses dan Mekanisme Hukum yang menjadi landasan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menerbitkan SK Pemberhentian salah-satu Anggota DPRD Kota Gorontalo yakni Risman Taha.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto pada 28/10/2019 saat Konferensi Pers di Media Center Kantor Gubernur, dalam keterangannya, Ridwan mengatakan bahwa, penjelasan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Gorontalo dan Ada Empat Poin penting  dalam Pengambilan Keputusan untuk menerbitkan SK tersebut.

“Kami menjelaskan kepada seluruh masyarakat tekait dengan pemberitaan terhadap SK Gubernur tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Gorontalo. Yang Kita lakukan saat ini untuk mengklarifikasi menjelaskan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Berikut 4 poin yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Gorontalo:

  1. Dalam melakukan Pengambilan Keputusan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dengan tetap berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur secara Administrasi.
  2. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam menerbitkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Kota Gorontalo, memiliki Kewenangan dan telah dilakukan sesuai dengan Tahapan dan Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. Status Hukum Risman Taha, saat ini bukan lagi Terdakwa, melainkan sebagai Terpidana, berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 1174K/.Sus/2018, hal ini dibuktikan pula dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sempat dilakukan oleh Risman Taha atau Kuasa Hukumnya, meskipun PK tersebut akhirnya dicabut karena pada prinsipnya upaya Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan pada putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
  4. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi telah melaksanakan Tahapan yang diwajibkan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan jika ada pihak yang merasa keberatan atas terbitnya SK tersebut, maka tersedia ruang yang konstitusional untuk memperoleh  keadaan.

Kepala Biro Hukum itu melanjutkan, bahwa Gubernur akan mendapatkan Sanksi Administrasi ketika tidak menjalankan Ketentuan dan Kewenangan yang harusnya dilakukan oleh Gubernur Gorontalo berdasarkan UUD Nomor 30 tahun 2014.

“Dan apabila Gubernur tidak menerbitkan SK Pemberhentian itu ada Konsekuensi, ini ada di aturannya dalam UUD Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Gubernur bisa dikenakan Sanksi Administrasi ketika tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan. Di PP Nomor 12 Tahun 2018, ada tahapan yang harus ditempuh untuk sampai pada Gubernur” lanjut Ridwan Hemeto.

Dalam tahapan usulan untuk pemberhentian tersebut, Ridwan menambahkan terkait siapa saja yang mempunyai Wewenang untuk melakukan usulan sesuai Ketentuan dan Mekanisme yang berlaku.

“Pertama usulan dari Pimpinan Dewan, ketika Pimpinan Dewan tidak mengusulkan, maka beralih pada Sekwan, melalui Walikota ataupun Bupati untuk mengusulkan dan Tahapan itu juga tidak pernah dilakukan, dan dua Tahapan itu tidak diperoleh maka Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, berwenang untuk memberhentikan dan itu juga belum berakhir disitu, kalau Gubernur tidak memberhentikan itu kemudian beralih ke Kemendagri” tambah Ridwan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo Suslianto, mengatakan bahwa, Gubernur hanya memiliki kewenangan Peresmian Pemberhentian terhadap usulan-usulan yang diajukan sebagaimana yang terkandung dalam PP No 12 Tahun 2018, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga Gubernur memilki Kewenangan untuk mengambil Tindakan dengan tetap berpedoman pada Mekanisme Hukum.

“Jadi memang tahapan-tahapan itu secara jelas di atur didalam PP Nomor  12 tahun 2018, kalau berbicara soal kewenangan Gubernur, Gubernur hanya memiliki kewenangan peresmian pemberhentian, sehingga konteks Peresmian Pemberhentian ini berati ada proses dari awal, akan tetapi usulan tersebut tidak datang sehingga dalam hal ini Gubernur memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan melakukan SK Pemberhentian ini, tetapi tetap berpedoman pada mekanisme sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi acuan dalam Persoalan  ini” kata Suslianto.

Sehingga secara Formil dan Materil menurut Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Surat Keputusan Gubernur tersebut lahir berdasarkan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Prosedur tersebut sudah ditempuh  dan sesuai mekanisme Hukum. (ed).

Komentar