LIGO.ID – Ada yang unik pada Operasi Zebra Otanaha 2019 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo. Senin (4/11).
Sebab, dalam operasi kali ini, pihak Satlantas melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.
“Ini merupakan salah satu program dari Polres Gorontalo Kota untuk memberikan pelajaran dan memberikan petunjuk kepada masyarakat bahwa proses persidangan itu tidak hanya di dalam gedung tapi bisa juga di luar terutama perkara lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Kota Gorontalo, AKP Ryan Dodo Hutagalung di lokasi, Senin (4/11).
Selain itu, sidang di tempat ini sekaligus untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa denda tilang yang selama ini dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas diserahkan kepada Negara bukan masuk ke kantong pejabat di instansi kepolisian.
“Ini untuk membuktikan dan memberi informasi kepada masyarakat bahwa polisi benar-benar bekerja dan denda tilang itu ada untuk Negara bukan masuk ke kantong oknum atau kepolisian,” tuturnya.
Sidang di tempat ini dipimpin langsung oleh Ngguli Liwar Mbani Awang selaku Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Dalam operasi kali ini terdapat 64 pelanggar yang disidang di tempat.
Komentar