Jakarta – ligo.id – Rizieq Shihab akan jalani siding praperadilan perdana pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Oleh karena itu PN meminta pengamanan Kepolisian. Senin (4/1/2021).
Suharno sebagai kepala Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk dapat mengamankan jalannya siding.
Hal ini dilakukan sebagi bentuk penjagaan PN terhadap antisipasi apabila adanya simpatisan ormas yang telah dibubarkan tersebut.
“Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Suharno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq.
Kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah. (#c)
Komentar