LIGO.ID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), negara harus memenuhi sejumlah hak warga yang hilang akibat penerapan PSBB.
Sandrayati Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada suatu daerah atau wilayah bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) negara terhadap rakyatnya.
Pasalnya PSBB adalah langkah negera menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian. Menurutnya, ada Hak Warga Negara yang tidak dapat dikurangi, dan ada yang dapat dikurangi.
“Yang tidak bisa dikurangi itu, misalnya, hak hidup, hak untuk menjalankan agama, hak untuk tidak direndahkan martabatnya, misalnya hak tidak diperbudak. Dalam konteks PSBB itu adalah pembatasan sosial, dalam rangka negara menyelamatkan hak hidup dari banyak orang. Karena pembatasan sosial ini kan bukan tanpa tujuan, tapi ada penyebabnya,” kata Sandrayati Moniaga.
Sandrayati Moniaga sendiri lebih memilih pemberlakuan Karantina Wilayah, dibandingkan dengan PSBB, karena di situ ada kewajiban negara yang harus dilakukan berkaitan dengan pemenuhan ekonomi warganya. Namun, ia juga menyoroti masih banyaknya warga yang kurang disiplin menjalankan peraturan, serta ketidakkonsistenan negara dan aparatur penegak hukum dalam menegakkan peraturan.
“Kebijakan negara ada, tapi memang harus secara konsisten dijalankan dengan segala prasyaratnya. Yang kedua, warga sendiri juga harus belajar untuk disiplin, belajar untuk menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum, yang juga peduli dengan orang lain,” kata Sandrayati.
Sandrayati menambahkan, dalam kondisi pandemi corona seperti sekarang, Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Salah satunya dengan memastikan tidak ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. (pr/ft/voa/s)
Komentar