LIGO.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang. Keputusan melanjutkan PSBB di wilayah Gorontalo, disepakati dalam rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo bersama seluruh Kepala Daerah kabupaten dan kota se-provinsi Gorontalo untuk menyikapi Rencana Perpanjangan PSBB di provinsi Gorontalo. Minggu (17/05).
PSBB yang diberlakukan sejak 4 Mei hingga 17 Mei awalnya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, namun selama selang waktu PSBB angka yang positif Corona masih meningkat.
Tercatat selama PSBB, Kasus Corona meningkat dari 15 kasus pada awal PSBB 4 Mei, hingga 17 Mei diakhir masa PSBB, menjadi 28 Kasus Corona. Meski kini 16 pasien telah dinyatakan sembuh dari Corona.
Pada Diktum Ketiga, Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07./MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo, menyebutkan “PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. “
PSBB tahap kedua ini didukung penuh semua Kepala Daerah, dengan masing-masing syarat yang disampaikan. Tiap daerah selama masa PSBB pertama, mengalami shock utamanya pada sektor ekonomi, lantaran pembatasan aktivitas orang yang bebas hanya pada pukul 06.00 hingga 17.00 WITA.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo setuju PSBB diperpanjang dengan syarat, salah satunya melonggarkan blokir di perbatasan antar kabupaten/kota. Walikota Gorontalo, Marten Taha pun setuju PSBB dilanjutkan 14 hari lagi dengan kondisi, waktu ditambah dari pukul 07.00 hingga 19.00 WITA.
Senada dengan Walikota Gorontalo, Bupati Pohuwato juga setuju perpanjangan PSBB dengan dengan meminta kelonggaran waktu dari pukul 6 pagi sampai pukul 7 malam, karena Pohuwato sudah zona hijau lagi. Sedangkan Bupati Boalemo, melalui Wabup Anas Jusuf, juga sepakat PSBB dilanjutkan, syarat yang diajukan Anas, relaksasi pasar dan jumlah penumpang pada moda transportasi.
Sementara, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengusulkan agar skala diperkecil ke kelurahan yang sudah zona merah. Dan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin akan menyesuaikan dengan instruksi pemprov Gorontalo, namun Indra mengimbau agar tetap waspada, apalagi Gorut hingga kini masih 0 kasus Corona.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, revisi Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang PSBB Gorontalo telah selesai, dan secara resmi PSBB Gorontalo dilanjutkan dengan beberapa poin yang dipertegas, diantaranya kelonggaran aktivitas mulai pukul 6 pagi hingga 7 malam. Dan Memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi atas pelanggaran Pergub PSBB.
Aturan ini mulai diberlakukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Gorontalo, dan seluruh aktivitas warga akan menjadi tanggung jawab dari pemda Kabupaten dan Kota sesuai dengan isi Pergub.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie akan segera merampungkan Pergub PSBB tahap dua, agar bisa segera diberlakukan, untuk menghindari celah waktu penerapan PSBB tersebut.
“Saya minta pak Sekda, malam ini Pergub PSBB tahap kedua selesai, jam berapapun akan saya tandatangani agar besok tidak ada kekosongan,” tegas Gubernur Rusli.
Disisi lain, terkait dengan pelaksanaan perayaan Idul Fitri, mayoritas peserta Rapat masih akan menunggu hasil keputusan dari Kementerian Agama RI dan MUI, meskipun beberapa Kepala Daerah meminta diadakannya Sholat Idul Fitri, tapi dengan memperketat protokol Kesehatan. (rz-tr/s)
Komentar