Polres Gorut Tangkap Pengedar Narkoba antar Provinsi

LIGO.ID – Sekitar dua bulan sejak beroperasi, Polisi Resort Gorontalo Utara langsung mengukir prestasi gemilang. Melalui Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis Shabu. Tak tanggung-tanggung, anggota Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebesar 35 Gram. Barang haram ini di kemas dalam sebuah dus kecil. Barang yang sudah dikemas dalam plastik dengan ukuran 0.7 gram itu berjumlah 50 pcs.

“Untuk menghindari supaya tidak terdeteksi dengan alat scanner di bandara barang haram yang sudah di kantong plastik itu di masukkan dalam kantong yang terbuat dari aluminium voil,” kata Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesumah, saat konferensi pers di Mapolres Gorut, Senin (10/02).

Kapolres Gorontalo Utara dalam keterangannya juga menerangkan proses pengungkapan Barang Bukti Shabu yang berasal dari Kalimantan yang akan diteruskan ke daerah Manado. Kemudian Tersangka JD ini kata Dicky, diduga dari Jaringan Pengedar antar Provinsi.

“Jadi Shabu ini berasal dari Kalimantan di kirim melalui chargo bandara dan di jemput oleh tersangka  Jeff (JD) warga Limba UII, Kota Selatan, Gorontalo,d untuk selanjutnya akan dibawa ke Manado. Berdasarkan informasi yang sudah kami kantongi lebih awal maka tersangka kami lakukan pengejaran dan berhasil di bekuk di pertigaan Pontolo pada tanggal 28 Januari 2020 lalu.” ucap Kapolres Gorontalo Utara.

“Untuk selanjutnya kami telah melakukan pengembangan dalam penyelidikan dan pada hari ini kami sudah menetapkan status tersangka kepada JD, yang bersangkutan diduga sebagai anggota jaringan pengedar antar Propinsi,” lanjut Kapolres di dampingi kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, Iptu Harisno Pakaya.

Proses Penangkapan Pengedar Narkotika oleh Anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara (Foto : Istimewa)

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara ,Harisno Pakaya saat di temui awak media dalam ruang kerjanya sesaat setelah konferensi Pers mengatakan bahwa tersangka bakal diancam dengan hukuman seumur hidup karena diduga memiliki narkotika jenis Shabu lebih 5 gram.

“Jadi tersangka diancam dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Harisno.

Penangkapan kali ini adalah penangkapan yang cukup fenomenal dengan barang bukti terbanyak dan golongan narkotika kelas 1, pungkas Kasat Narkoba mengakhiri pernyataannya ke awak media. (ars/srd)

Komentar