Polisi Serahkan Berkas Perkara PNS Pemprov Gorontalo Pemilik Narkoba ke Kejaksaan

LIGO.ID – Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota menyerahkan seorang tersangka pemilik narkoba yang berprofesi PNS berinisial RM beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Sebelumnya RM ditangkap saat menjemput narkoba miliknya di pelabuhan penyebrangan Gorontalo pada 28 Desember 2019 lalu. Penyerahan seorang ASN beserta barbuk ini diterima langsung oleh Jaksa Madya, Marun.

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyelidikan tersangka RM alias EN yang sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, Senin (24/2).

RM dibekuk petugas dalam Operasi Lilin Terpadu 2019 yang berada di pelabuhan. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.

Tak berselang lama, PNS Pemprov Gorontalo yang dicurigai sebagai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya.

“Pada penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Di dalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil,” ungkap AKP Sutrisno.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/ggf)

Komentar