Polisi Amankan 1.050 Liter Miras Cap Tikus di Kwandang, Gorut

LIGO.ID – Sebanyak 1.050 Liter minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil digagalkan peredarannya oleh tim opsnal Diresnarkoba Polda Gorontalo pada Rabu (5/2) dini hari.

“Pada hari Rabu dini hari tadi sekitar pukul 01.30 wita tepatnya di jalan Desa Tanjung Karang Kabupaten Gorontalo Utara, telah diamankan mobil avansa putih DM 1917 JB yang dikemudikan oleh KHR (32) asal desa Lubu Gua Kecamatan Toluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 42 Kantung plastik dimana setiap kantungnya berisi 25 Liter, yang dibawa dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo melalui Kwandang,” Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Rabu (5/2).

Menurut Wahyu, miras cap tikus tersebut adalah milik SA (38) warga Desa Lubu Gua Kecamatan Toluaan Kabupaten Minahasa Utara yang sesuai rencana akan di jual di kota Gorontalo.

Kejadian bermula, saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya dan Ipda Fachrudin Nizar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil avanza putih mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus dari Sulawesi Utara menuju Gorontalo melalui Kwandang Gorontalo Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Gorontalo Utara guna mengecek kebenaran informasi tersebut dan sesampainya di Gorut, Tim Opsnal mendapati sebuah mobil avanza putih DM 1917 JB yang pada saat itu melintasi di Desa Tanjung Karang Kecamatan Kwandang, Gorut.

“Tim Opsnal kemudian memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut lalu ditemukan 42 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus,” tandasnya.

Saat ini pemilik SA, sopir KHR beserta barang buktinya berupa 42 kantung cap tikus  dengan jumlah 1.050 liter seharga Rp 18.000.000 serta 2(dua) buah HP milik pelaku sudah diamankan di Polda Gorontalo guna proses lebih lanjut.

Komentar