Polda Sumut Tahan Pelaku Transaksi Sisik Trenggiling dan Sarang Burung Walet Ilegal

Medan – ligo.id – Menjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet dan paruh burung enggang, inisial L dan AS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di komplek Taman Pesona Blok C12, Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Keduanya (L dan AS) ditangkap ketika melakukan transaksi jual – beli sisik trenggiling dan sarang Burung Walet maupun paruh Burung Enggang. L sebagai penjual dan AS sebagai pembeli,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dihubungi www.ligo.id, pada Rabu (23/2/2022) siang.

Dijelaskan Hadi, penangkapan L dan AS tepatnya pada Sabtu (19/2) kemarin. Dengan barang bukti 1,9 kg sisik trenggiling, 120 paruh Burung Enggang dan sarang Burung Walet.

“L mengaku sisik trenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari H warga Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. Dia mengirim barang itu kepada L dengan menggunakan travel dan L diminta mengambilnya di jalan dan diantar kepada AS,” jelas Hadi.

Hadi menyebutkan, pihaknya masih memburu H selaku orang yang mengirim kepada L. Sedangkan L dan AS, sebut Hadi, telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut.

“Pelaku L mengaku mendapatkan keuntungan jika pengiriman barang itu sampai kepada tujuannya. Keuntungan yang didapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp 150 ribu. Sementara keuntungan yang di dapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Hadi, mengakhiri. #sdr/fen

Komentar