Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Pilkada perlu Direalokasi Pemda untuk COVID-19

LIGO.ID – Kesepakatan penundaan Pilkada didapat usai Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Adapun penundaan belum ditentukan sampai kapan. Dalam RDP, KPU RI menyampaikan Tiga Pilihan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, akibat tertundanya tahapan, karena wabah COVID-19 kepada pemerintah.

Pilihan pertama, katanya, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah Masa Tanggap Darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020. Kemudian opsi kedua, Pilkada ditunda selama 6 bulan, atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021. Pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan, dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri dan Komisi II DPR RI sore tadi, KPU menyampaikan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Senin (30/03).

“Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” lanjutnya.

Hal itu, menurut Pramono, karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda dari beberapa elemen terkait pengambil kebijakan.

“Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” ucapnya.

Kemudian, mengenai keputusan soal opsi-opsi yang akan oleh KPU, Pemerintah dan DPR menurut dia akan diputuskan pada pertemuan berikutnya.

Pemerintah, DPR dan KPU menurut dia sepakat penundaan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebab revisi Undang-Undang dengan situasi saat ini tidak bisa dilaksanakan.

“Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” kata Pramono.

Selain itu dalam RDP, seluruh pihak juga menyepakati Anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh Pemda untuk penyelesaian Penanganan Pandemi COVID-19.

“Semua sepakat bahwa penanganan Pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” ujarnya.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menyetujui Penundaan Tahapan Pilkada, dan meminta agar semua pihak mengutamakan keselamatan masyarakat yang sedang berjuang menghadapi Pandemic Global Coronavirus yang telah menular di 30 Provinsi di Indonesia.

“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah dan DPR,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Doli berujar, dengan penundaan pelaksanaa Pilkada serentak 2020 tersebut, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Selain itu, Komisi II juga meminta kepala daerah di mana daerahnya mengalami penundaan Pilkada dapat merealokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan Covid-19.

“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” tandasnya. (suara.com/ss)

Baca Selengkapnya di: TOK! Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona

Komentar