LIGO.ID – Sehubungan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah melakukan Rapat Koordinasi terkait Kerjasama Tax Online System yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah bersepakat agar Bank Sulutgo menjadi pusat pelayanan pajak secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan.
“Nantinya Bank Sulutgo akan menjadi pusat untuk pelayanan pajak secara online, apalagi merupakan KASDA-nya seluruh Pemerintah Daerah. Jadi mereka diberikan peran lebih besar untuk membuat aplikasi dan membuat kebijakan perbankan sesuai dengan keinginan Pemda, untuk memaksimalkan Pendapatan Daerah.” kata Zulkifli selaku Kepala sub bidang Pajak Daerah kabupaten Gorontalo yang ikut dalam rapat yang dilaksanakan melalui video konferensi tersebut. Rabu (29/7)
Zulkifli menambahkan, rencana tersebut secepatnya akan diterapkan oleh pemerintah daerah, dan tinggal menunggu kesiapan dari pihak perbankan dan daerah.
“Jadi Bank Sulutgo akan mendukung Pemerintah Daerah melalui aplikasi yang mereka buat, targetnya tahun ini secepatnya akan kita terapkan.” pungkas Zulkifli. (ed/red)
Komentar