LIGO.ID – Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo akan melakukan evaluasi dana desa tahun 2019 bersama tim Inspektorat pada Jumat 10 Januari mendatang.
Kadis Sosial dan PMD Boalemo, Ulkia Kiu mengatakan tujuan dana desa dari pemerintah pusat ke daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan. Sehingga, perlu adanya pengawasan dan audit secara berkala untuk mengontrol penggunaan dana desa.
“Kami bersama tim dari Inspektorat akan melakukan audit, semua laporan pertanggung jawaban di masing-masing desa tahun 2019, dan juga akan mengaudit pengelolaan keuangan khusus untuk Bumdes yang diduga bermasalah,” tutur Ulkia, Rabu (8/1).
Tak hanya itu, menurut Ulkia jika pada pelaksanaan audit ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara, maka dirnya tidak akan segan-segan memproses penyelewengan itu ke ranah hukum.
“Dana desa adalah uang rakyat, itulah sebabnya pemerintah memberikan dana desa, agar desa itu sendiri bisa mengelola keuangan dalam desa itu sendiri secara mandairi, namun dana desa tersebut harus benar-banar diperuntukan untuk masyarakat, serta laporan pertangungjawaban harus bisa di pertanggungjawabkan, jika tidak maka kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.
Untuk bumdes yang belum menunjukkan progres yang nyata maka penambahan dana dalam bentuk penyertaan modalnya tidak akan disetujui.
“Perlu saya tegaskan, bagi Bumdes yang sampai saat ini tidak bisa memberikan PAD bagi desa itu sendiri, maka di tahun 2020 ini kami belum memberikan rekomendasi penambahan dana dan saya minta di tahun ini pengelolaan keuangan dilakukan lebih transparan lagi,” pungkasnya. (uky/ggf)
Komentar