Jatim – ligo.id – Aparat Polda Jawa Timur mengungkap video porno “Kebaya Merah”. Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang lelaki beinisial ACS asal Surabaya dan seorang perempuan AH asal Malang. Keduanya kini menjadi tersangka pembuat konten asusila video “Kebaya Merah” dan diperlihatkan kepada media, Selasa (8/11/2022).
Video “Kebaya Merah” yang berdurasi 16 menit adalah video porno. Disebut video “Kebaya Merah” karena perempuan pemeran utamanya berkebaya merah. Ia berperan seolah sebagai pegawai hotel yang melayani tamu laki-lakinya. Pemeran dalam adegan mesum video tersebut mengenakan topeng sebatas mata. Video berdurasi lengkap maupun potongannya tersebar di media sosial sehingga cukup meresahkan masyarakat.
Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengusut penyebaran konten pornografi ini akhirnya berhasil menangkap ACS dan AH, di sebuah rumah kos di daerah Medokan Semampir, Surabaya.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita sebuah laptop, HP dan dua buah hard disk. Pada laptop dan hard disk, penyidik menemukan 92 konten video porno kedua tersangka dan juga 100 foto telanjang.
“Kita menyita perlengkapan elektronik milik kedua tersangka, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude dari dua hard disk milik tersangka” ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022)ACS dan AH mengenakan baju tahanan berwarna oranye digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers di gedung Humas Polda Jatim.
Menurut Kombes Pol Farman, kedua pelaku membuat adegan mesum tersebut dengan bermodalkan telepon seluler mereka. Hasilnya kemudian diedit di laptop.
“Setelah itu baru mereka jual melalui medsos Telegram dengan harga Rp 750.000. Dari Hasil penjualannya menurut pengakuan tersangka digunakan utuk kebutuhan sehari-hari” kata Kombes Pol Farman. #
Komentar