LIGO.ID – PDAM Kabupaten Gorontalo membenarkan Temuan Ombudsman terkait dugaan mal-Administrasi dan Penggunaan SOP yang dianggap sudah kadaluarsa karena dibuat 2015.
Kepala Satuan Pengawasan Internal PDAM Kabupaten Gorontalo Tomi Hendra Said mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti Temuan tersebut dan memperbaikinya setelah Hasil Pemeriksaan Ombudsman keluar.
“Kita masih menunggu hasil resmi Pemeriksaan dari Ombudsman, biar kita tahu letak kesalahan mal administrasi itu di bidang apa, kemudian kita akan tindaklanjuti termasuk SOP itu” tutur Tomi saat diwawancarai awak media ligo.id di Kantor PDAM Limboto, Rabu (18/12).
Walaupun demikian Tomi mengakui bahwa Temuan tersebut, merupakan kritik yang membangun bagi PDAM, karena menurutnya, orang-orang di Ombudsman merupakan orang-orang yang kompeten di bidang itu.
“Mereka ini kan orang-orang berkompeten jadi apa yang menjadi Temuan ini akan kita tindak lanjuti, dan kami menganggap, Temuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan, karena ini kritik membangun” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tomi Hendra Said juga menyampaikan rencana PDAM untuk membangun Sarana Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas dan akan memperbaiki Pipa yang bocor serta memperluas cakupannya di tahun 2020 mendatang.
“Untuk tahun depan itu, Rencana perbaikan fasilitas pelayanan PDAM itu kami utamakan, mulai dari perbaikan Pipa Saluran yang bocor, dan juga akan memperluas cakupan pipa di beberapa wilayah, kemudian kami akan sediakan sarana untuk Penyandang Disabilitas di kantor ini” papar Tomi. (ed /pb)
Komentar