Jakarta – ligo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
Fatwa tersebut berisi tentang pengaturan kegiatan buzzer, dan bukan hanya itu saja tetapi fatwa ini juga berisi mengenai tentang mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Dan juga, fatwa MUI mengharamkan masyarakat mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok. Kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar’i.
Secara garis besar, fatwa tersebut diterbitkan MUI dengan tujuan untuk mengatur kegiatan buzzer di media sosial.
Sebagaimana diketahui, keberadaan buzzer di media sosial selama ini sebagian besar lekat dengan kepentingan politik. Seringkali buzzer menggunakan cara-cara negatif untuk memenuhi tujuannya tersebut.
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” sambungnya.
Hukum yang sama juga diterapkan bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi pelaku buzzer untuk beraktivitas di media sosial.
Lebih lanjut, Fatwa MUI 24/2017 itu juga melarang memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
Juga haram hukumnya apabila memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar,
Membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak. (#c)
Baca Juga di : Konten Medsos Perlihatkan Aurat, MUI: Haram!
Komentar