Moeldoko Sebut 689 WNI Eks ISIS “Stateless”

LIGO.ID – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut 689 WNI eks ISIS saat ini sudah dianggap menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan, meski tanpa melalui prosedur hukum.

“Sudah dikatakan stateless,” ujar Moeldoko dilansir dari VOA, Jumat (14/2).

Menurutnya, status kewarganegaraan Indonesia sudah otomatis dicabut karena seseorang yang memilih bergabung dengan kelompok teroris telah berkeinginan untuk meninggalkan Indonesia.

“Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” jelasnya.

Di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tersebut berbunyi, WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau berikrar setia kepada negara asing.

Di sisi lain, Moeldoko mengatakan bahwa jika nantinya ada WNI eks ISIS tersebut ada yang masuk atau menyusup ke Indonesia, yang bersangkutan akan diadili secara hukum. (voa/ggf)

Komentar