Mekanisme Penyaluran THR bagi ASN, Tidak Sama dengan Tahun Sebelumnya

LIGO.ID – Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020.

Menurut keterangan Kepala bidang Anggaran, Badan Keuangan kabupaten Gorontalo, Yanto Manan, besaran THR Lebaran 2020 yang diterima PNS, hingga Pensiunan tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya.

Sebab pada tahun 2020 ini, THR yang akan diterima PNS yakni, Satu Kali Gaji Pokok dan Tunjangan yang melekat didalamnya, tidak termasuk Tunjangan Kinerja.

THR Lebaran 2020, jelas Yanto, hanya akan diterima PNS Eselon III kebawah, sedangkan untuk Eselon III ke atas, tahun ini tidak akan menerima THR.

“Memang untuk mekanisme pembayaran THR kepada PNS tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk juga pembayaran tunjangan,” .” papar Yanto saat diwawancarai via telepon. Sabtu (16/05).

“Adapun PNS yang mendapatkan THR Lebaran 2020 hanya di level Eselon III ke bawah. Sementara, untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR yang biasanya setiap tahun diberikan.” sambung Yanto Manan.

Yanto menambahkan, untuk proses pembayaran THR bagi PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo, pihaknya sudah mempersiapkan, sehingga hari Senin esok (18/05) sudah masuk ke rekening masing-masing.

“Kita sudah siapkan, dan mudah-mudahan, hari Senin sudah bisa masuk ke rekening masing-masing Penerima THR.” tandas Yanto Manan. (ed/s)

Komentar