Jakarta – ligo.id – Kepolisian menangkap pemimpin FPI (Front Pembela Islam), Rizieq Shihab, karena dicurigai melanggar protokol kesehatan virus corona.
Penangkapan Rizieq terjadi setelah enam anggota FPI tewas pada Senin (7/12) dalam baku tembak dengan polisi.
Sebelumnya, Rizieq diketahui mengadakan beberapa pertemuan massal sejak dia kembali dari pengasingan pada bulan lalu.
Ulama yang kontroversial dan berpengaruh secara politik itu telah menyerukan “Revolusi Akhlak” sejak kembali ke tanah air pada 10 November.
Aparat mengklaim sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran protokol virus corona di tengah meningkatnya kasus infeksi dan kematian di Indonesia.
Setelah Rizieq melapor ke polisi dan diinterogasi hampir sepanjang hari Sabtu (12/12), juru bicara kepolisian Argo Yuwono mengatakan pada konferensi pers, ulama tersebut akan ditahan selama 20 hari.
Rizieq menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Polisi juga melihat adanya risiko Rizieq melarikan diri, menghancurkan barang bukti, atau kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.” kata Argo. Sabtu (12/12/2020)
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang juga pejabat FPI, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk meminta pembebasannya.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, siapapun di Negara Indonesia yang melanggar hukum, akan menghadapi konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran.
“Hukum perlu ditegakkan. Orang-orang terkemuka perlu menghadapi konsekuensi hukum jika mereka melanggar hukum, apapun peran mereka atau dukungan yang mereka dapatkan dari massa,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD.
Rizieq meninggalkan Indonesia setelah menghadapi dakwaan terkait isu pornografi dan menghina ideologi negara. Dakwaan itu telah dibatalkan. (#s)
Komentar