Jakarta – ligo.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP ke Bareskrim Polri karena dinilai kurang lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.
“Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU” kata Dedi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2202).
Dedi menyatakan, pihaknya akan segera kembali melimpahkan berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong ke jaksa setelah melengkapi petunjuk yang diberikan. Setidaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk memenuhi berkas perkara tahap 1 tersebut.
“Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi” ucapnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka termasuk Ismail Bong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.
BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kertanegara, Kaltim.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP” kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan. #
Komentar