Kejar Pendapatan Daerah, Pedro Bau Desak Adanya Perda Pajak dan Retribusi di Bonebol

Gorontalo – ligo.id – DPRD Bone Bolango segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Ini sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang  membawa perubahan yang mendasar di beberapa aspek terkait dengan keuangan Daerah, salah satunya terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau mengatakan Perda tersebut selain merupakan tindak lanjut dari UU HKPD juga seiring dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang  telah diundangkan pada tanggal 2 Nov 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

“Kedua UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga sesegera mungkin daerah melakukan penyesuaian agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus,” terang Ketua DPD Partai Golkar Bone Bolango itu.

Olehnya kemarin Komisi II  dan Komisi III melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI  Jakarta untuk sharing penerapan dan penyesuaian terkait pajak dan retribusi.

“Skema dan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan daerah karena kami mau kebut perdanya segera dibahas dan disahkan,” kata Pedro.

Kata Pedro, di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat dan rendahnya capaian PAD di Bone Bolango akan jadi momentum untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi.

“Sehingga ke depan Perda yang dihasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal sehingga  dapat  menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan,” ucapnya. Rabu (20/7/2022)

Pedro berharap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah wajib memuat target pendapatan sesuai UU No 1/2022.

“Oleh karenanya sepanjang tahun 2022-2023 Perda ini harus terselesaikan maksimal pada bulan Agustus ditetapkan. Karena apabila pada tanggal 6 Januari 2024 perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah,” pungkas Pedro. #fn/my

Komentar