LIGO.ID – Jokowi menyerahka langsung dana kompensasi kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia sebesar Rp39,20 miliar. Hal ini terkait korban dari 40 peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu.
“Hari ini, tadi sudah disampaikan Bapak ketua LPSK, bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp39,20 miliar secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu,” ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12).
Jokowi menjelaskan dana kompensasi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah menunggu selama puluhan tahun lamanya.
Demi mewujudkan komitmen negara untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme, melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 tahun 2020 ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
“Sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti tadi juga disampaikan ketua LPSK, bom gereja oikumene di Kota Samarinda ini 2016, kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga, kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017, kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya,” jelasnya.
“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” paparnya. (#c)
Komentar