Manado – ligo.id – Pelaksanaan kegiatan workshop penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 Berlangsung Dari Tanggal 8 – 11 Februari Tahun 2021 di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Sulawesi Utara.
Workshop yang dilaksanakan pada pukul 09:00 Wita tersebut, ditutup langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hadijah Tayeb.
Dalam sambutannya Hadijah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan workshop tersebut, sehingaa bisa memberikan manfaat yang berguna bagi para peserta penyusun LPPD di Kabupaten Gorontalo.
“Untuk capaian LPPD Kabupaten Gorontalo di setiap tahun mengalami peningkatan, tentu untuk mencapai hasil yang baik tidak dapat di butuh proses dan perjuangan, paling penting adalah semangat dan komitmen dengan segenap jajarannya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik”, ujar Hadijah, Kamis (11/02/2021).
Hadijah juga mengungkapkan bahwa di era otonomi penyelenggaraan di daerah mengacu pada pelaksanaan otonomi yang bertanggungjawab, artinya setiap hak, wewenang dan kewajiban di miliki bahkan diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan otonomi daerah di daerahnya di setiap tahun.
“Oleh karena itu Workshop ini penting dalam kelancaran pembuatan laporan sehingga seluruh SKPD mampu membuat laporan tepat waktu berdasarkan Indikator yang telah ada”, Pungkasnya.
Pihaknya berharap ilmu yang di dapatkan pada Workshop ini dapat di aplikasikan dalam penyusunan LPPD nanti, karena penyusunan LPPD ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Sasaran utama jajaran bertanggungjawab menyusun LPPD yang lebih baik berkualitas, yang terintegritas dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel dan selesai dengan tepat waktu”, tutup Hadijah.
Komentar