Gorontalo – ligo.id – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bone Bolango Tahun 2021 resmi diterima DPRD Bone Bolango dalam Rapat Paripurna. Selasa (17/5/2022)
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu memaparkan perihal ketentuan yang menjadi pembahasan terkait LKPJ Bupati Bone Bolango yang di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRD pasal 194.
“Perlu kami sampaikan keputusan Dewan tentang Rekomendasi tentang LKPJ Bupati Bonebol tahun 2021 beserta lampirannya berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Halid.
Penyerahan Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bone Bolango Tahun 2021 diserahkan Ketua DPRD Bonebol kepada Bupati Bonebol yang di awali penandatanganan berita acara.
Politisi Nasdem itu berharap hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Bonebol berterima kasih Bupati Bonebol dan Wakil Bupati Bonebol bersama jajarannya yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna,” tandasnya. #fn/rd
Komentar