DKPP Putuskan Bersihkan Nama Baik Bawaslu Kabupaten Gorontalo

LIGO.ID – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang sempat diadukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara. di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (29/1) pukul 13.30 WIB

Pembacaan putusan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Wahyudin M. Akili (Ketua Bawaslu Kab.Gorontalo), Moh.Fadjri Arsyad (Anggota Bawaslu Kab.Gorontalo), Alexander Kaaba (Anggota Bawaslu Kab.Gorontalo) dan 4. Moh. Yusuf Lacuba (Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Gorontalo).

Akhirnya, sidang memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur dengan adanya kepastian hukum atas aduan tersebut

“Dengan adanya putusan DKPP itu, kami merasa bersyukur karena hal tersebut membuktikan kalau kami tidak bersalah, dan aduan tersebut tidaklah benar kalau kami melakukan pelanggaran terhadap kode etik pemilu.” kata Wahyudin saat dikonfirmasi media ini, Kamis (30/1). (ed/ggf)

Komentar