LIGO.ID – Kota Makassar, daerah pertama di Sulsel yang disetujui melakukan PSBB Corona. Pengusulan PSBB yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah mendapatkan persetujuan.
Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah ditandatangani Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah meminta kepada Pejabat Walikota Makassar untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait Penerapan PSBB. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan tersebut menjadikan Kota Makassar sebagai daerah pertama di Sulsel yang disetujui melakukan PSBB Corona.
“Segera susun (Perwali) apa yang boleh dan tidak boleh. Paling penting jangan sampai ekonomi kita sampai mati (dengan pemberlakuan PSBB),” katanya.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan, PSBB tidak lepas dari penegakan hukum, sehingga harus ada kejelasan aturan yang bisa disosialisasikan sebelum diterapkan. Pihaknya tidak ingin pelaksanaan PSBB berjalan tidak maksimal. Artinya jangan sampai ada wilayah yang menjalankan dan ada yang tidak.
“Sudah saya sampaikan ke Pak Walikota, agar dibuatkan Perwali karena PSBB itu tidak serta merta bisa dilakukan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ada penekanannya,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (16/04).
“Butuh satu minggu sosialisasi agar bisa diterapkan (PSBB), kapan mulai sehingga (masyarakat) bisa disiplin menjalankan (aturan PSBB). Jangan sampai ada yang diisolasi namun yang lain masih berkeliaran,” tambah dia. (suaradotcom/sys)
Baca juga di: Gubernur Sulsel Minta Waktu Sepekan Jelang Makassar Terapkan PSBB Corona
Komentar